Daftar Blog Saya

Minggu, 22 Agustus 2021

TRANSPARANSI PENCAIRAN DANA PINJAMAN BERGULIR UPK - BKM “SINAR TERANG”

 

BKM-UPK Sinar TerangDesa Kertasada Kec. Kalianget

 

UPK-BKM “Sinar Terang” Kertasada adalah unit dibawah BKM Kertasada milik masyarakat yang terlahir dari adanya Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang sampai saat ini sudah berganti program, menjadi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). UPK Sinar Terang  ini bertempat di Jl. Raya Sumenep-Kalianget, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.  Sampai saat ini UPK BKM Sinar Terang” mempunyai ± 25 KSM Kegiatan Ekonomi.

Dalam hal pencairan dana perguliran ke KSM, maka setiap anggota KSM harus hadir untuk menerima dana tersebut dan tidak akan dicairkan apabila salah satu anggota dari KSM tidak hadir. Jadi harus menunggu semua anggota KSM tersebut hadir lengkap. Hal ini diterapkan agar setiap anggota KSM paham aturan, hak dan kewajiban yang harus ada dan dilaksanakan dalam Pinjaman Bergulir. 

     Aturan ini juga untuk meminimalisir penyelewengan dana pencairan oleh pihak lain, yang dimana kasus pada umumnya, dana perguliran tidak sampai pada anggota KSM tapi hanya ada pada Ketua KSM.


    ”Setiap pencairan ke KSM perguliran saya tetap mewajibkan para anggota KSM untuk hadir dan tidak akan dicairkan jika anggotanya tidak hadir lengkap, walaupun ada pemberitahuan dari anggota yang bersangkutan, tetap akan saya tunda proses pencairannya karena hal ini sudah tercantum dalam Standar Operasional Pinjaman Bergulir”, kata Dewi Yulianti selaku Manajer UPK.


    Salah satu contoh pencairan pinjaman bergulir yang dilaksanakan oleh KSM Arjuna, dimana menghadirkan semua anggotanya pada saat pencairan dan tidak boleh diwakilkan. KSM Arjuna juga memberlakukan aturan adanya pertemuan rutin tiap bulannya untuk mengumpulkan angsuran dari masing-masing anggota serta membahas permasalahan dan solusi yang ada di KSM.

”Selain memiliki pinjaman di UPK, kami juga memiliki pencatatan serta perguliran berupa bahan pokok beras yang kami kelola intern dari dana tabungan anggota KSM dan juga tertuang dalam aturan main KSM”, kata Junawi selaku ketua KSM.


 

Berkat bantuan perguliran UPK BKM Sinar Terang, melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ini, akhirnya dapat membantu warga miskin di Desa Kertasada yang membutuhkan modal untuk memulai usaha maupun penambahan modal usaha yang sudah ada.


Informasi lebih lanjut tentang kegiatan BKM “Sinar Terang” dapat menghubungi :

Alamat :Desa Kertasada , Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Contact Person : Edy Sunarto, Telp. 085230536161  Alamat : Desa Kertasada

 






  BKM 'Estu' Desa Marengan Daya  Berikan Bansos Bagi Warga Miskin dan Lansia Rabu, ( 27/04 ) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Es...