Desa
Pangarangan adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten
Sumenep yang pada tahun 2009 termasuk lokasi sasaran Program PNPM Mandiri
Perkotaan (PNPM MP) yang kemudian berganti menjadi Program Kota Tanpa Kumuh
(KOTAKU).
Pada periode 2009-2014 mendapatkan
bantuan pendanaan dari sumber program baik untuk kegiatan sosial, ekonomi dan
lingkungan (SEL). Sejak tahun 2015, Desa Pangarangan tidak mendapatkan dana bantuan peningkatan kualitas perumahan dan
permukiman kumuh. Di kategori program KOTAKU, Pangarangan termasuk lokasi
pencegahan kumuh. Artinya, desa ini tetap mendapatkan pendampingan terkait
kegiatan-kegiatan pencegahan kumuh sehingga tidak termasuk wilayah kumuh baru,
tidak menimbulkan wilayah kumuh baru. Walaupun sebenarnya masih ada
permasalahan-permasalahan lingkungan di Desa Pangarangan. Hal ini dapat dilihat
di review pendataan baseline.
Walaupun termasuk dalam kategori
pencegahan kumuh bukan berarti tidak ada kegiatan. Beberapa hal yang dilakukan
termasuk kegiatan PHBS, menjalankan kegiatan Unit Pelaksana Keuangan (UPK) di
tingkat Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) termasuk review dokumen Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Mengingat penuntasan permasalahan kumuh
menjadi misi pokok Program KOTAKU, maka kolaborasi menjadi sebuah keharusan.
Hal inilah yang mendasari BKM, Pemerintahan Desa, dan masyarakat menggadang kolaborasi dapat menjadi solusi permasalahan yang berkaitan dengan kekumuhan di lingkungannya. Kesadaran yang utama adalah perlunya satu perencanaan desa yang menyeluruh dan mencakup semua aspek termasuk aspek kumuh. Di satu sisi, BKM memfasilitasi masyarakat menyusun dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Seluruh elemen desa telah melakukan konsolidasi agar RPLP masuk ke dalam perencanaan desa, sehingga menjadi satu perencanaan yang bersinergi. Dan dalam realisasinya, banyak Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk mendanai kegiatan dengan outcome penanganan kumuh di Desa Pangarangan.
Pada tahun 2020 ini, beberapa infrastruktur dibangun di lokasi-lokasi prioritas pencegahan kumuh diantaranya di RT 10/RW 03 berupa pembangunan rumah bor 1 unit dengan dana Rp. 29.008.750,- dan pembangunan dan pemeliharaan drainase berupa pembangunan saluran dan pelat saluran di RT 003-004/RW 01 sepanjang 235,50 meter dengan dana Rp. 216.663.000,-. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga baik dari sisi infrastruktur dan ekonomi dengan penyediaan sumber air untuk keperluan sehari-hari.